-->

Burung Merak si Cantik yang Doyan Cacing

burung MERAK si cantik yang doyan CACING
Burung Merak Hijau (Pavo muticus) dalam lampiran PP No. 7 tahun 1999 hanya ditulis burung Merak adalah salah satu burung dari tiga spesies merak. Seperti burung-burung lainnya yang ditemukan di suku Phasianidae, Merak Hijau mempunyai bulu yang indah. Bulu-bulunya berwarna hijau keemasan. Burung jantan dewasa berukuran sangat besar, panjangnya dapat mencapai 300cm, dengan penutup ekor yang sangat panjang. Di atas kepalanya terdapat jambul tegak. Burung betina berukuran lebih kecil dari burung jantan. Bulu-bulunya kurang mengilap, berwarna hijau keabu-abuan dan tanpa dihiasi bulu penutup ekor.

Populasi Merak Hijau tersebar di hutan terbuka dengan padang rumput di Republik Rakyat Cina, Indocina dan Jawa, Indonesia. Sebelumnya Merak Hijau ditemukan juga di India, Bangladesh dan Malaysia, namun sekarang telah punah di sana. Walaupun berukuran sangat besar, Merak Hijau adalah burung yang pandai terbang. Pada musim berbiak, burung jantan memamerkan bulu ekornya di depan burung betina. Bulu-bulu penutup ekor dibuka membentuk kipas dengan bintik berbentuk mata. Burung betina menetaskan tiga sampai enam telur.

Pakan burung Merak Hijau terdiri dari aneka biji-bijian, pucuk rumput dan dedaunan, aneka serangga, serta berbagai jenis hewan kecil seperti laba-laba, cacing dan kadal kecil.

PERINGATAN takbole

Burung merak termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

Sumberhttp://id.wikipedia.org/wiki/Merak_Hijau

0 Response to "Burung Merak si Cantik yang Doyan Cacing"

Rekomendasi

Disqus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel