-->

PENGERTIAN HUKUM KEHUTANAN

Pengertian Hukum Kehutanan di Indonesia

Hukum Kehutanan adalah: 
"Kumpulan peraturan atau kaedah tentang kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis; yang mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar;  negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; orang dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan. tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif); dan sanksi bagi yang melanggarnya. " (M. Hariyanto 2010)

      0 Response to "PENGERTIAN HUKUM KEHUTANAN"

      Rekomendasi

      Disqus

      Iklan Atas Artikel

      Iklan Tengah Artikel 1

      Iklan Tengah Artikel 2

      Iklan Bawah Artikel