-->

Sejarah Singkat Hukum

Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Di antara para ahli hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu, telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum; Beberapa menganggapnya sebagai cabang sejarah intelektual. Ahli sejarah abad ke-20 telah melihat sejarah hukum dengan cara yang lebih kontekstualisasi lebih sesuai dengan pemikiran sejarawan sosial. Mereka telah melihat institusi hukum sebagai sistem peraturan, pemain dan simbol yang kompleks dan telah melihat elemen-elemen ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, menyesuaikan, menolak atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Sejarawan hukum semacam itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penyelidikan sains sosial, dengan menggunakan metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara para pemohon, pemohon dan pemain lain dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap institusi, praktik, prosedur dan briefing hukum yang memberi kita gambaran hukum dan masyarakat yang lebih kompleks daripada studi yurisprudensi, perkara kasus dan kode sipil yang dapat dicapai.

Hukum dalam arti ilmu pengetahuan yang disebut ilmu hukum. Ilmu hukum berasal dari Bangsa Romawi, karena bangsa ini telah dianggap mempunyai hukum yang paling baik dan sempurna bila dibandingkan dengan hukum yang ada dan berkembang di negara-negara lain. Konsekuensinya perkembangan dan penyempurnaan hukum di negara-negara lain selalu dipengaruhi oleh Hukum Romawi.

Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan tidak benar menurut harkat kemanusiaanIlmu yang formal tentang hukum positif sintesa ilmiah tentang asas- asas yang pokok dari hukum. Ilmu hukum adalah nama yang diberikan untuk mempelajari hukum suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum dan teorotis, yang berusaha mengungkapkan asas–asas yang pokok dari hukum.
Awal mula timbulnya ilmu hukum berawal dari tradisi peradaban barat. Peradaban barat bersumber kepada peradaban Yunani dimana negara dipandang lebih penting dari semua organisasi yang dibuat oleh manusia. Dalam peradaban Barat hukum dipandang sebagai prinsipsentral kehidupan. Peristiwa itu terjadi tidak lama setelah tahun 1200 SM yaitu bermula sejak Dorian yang datang dari utara menduduki pusat kekuasaan Mysia (sebuah daerah di Asia kecil). Mereka tidak membawa pola pemerintahan mereka, sehingga mereka mendirikan negara-negarakota yang dalam bahasa Yunani disebut Polis (dari kata polis inilah timbul kata policy, politics dan police yang semuanya berkaitan dengan polis atau negara).
Penemuan hukum lahir dari proses pergulatan dua paham besar yang saling tarik-menarik antara kepentingan kepastian hukum menurut undang-undang dan keadilan sesuai denyut nadi kehidupan masyarakat.

Di Indonesia, penemuan hukum memiliki kecenderungan pola seperti negera-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Namun dalam perkembangan sejarah penemuan hukum, posisi hakim bukan lagi heteronom dalam pengertian tidak menjalankan peran secara mandiri. Hakim dapat melakukan penemuan hukum secara otonom dengan memberi bentuk pada isi undang-undang sesuai kebutuhan hukum.

Sejarah ilmu hukum adalah sejarah ilmu untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini. Hal di atas merupakan suatu proses, suatu kesatuan, dan satu kenyataan yang diahadapi, yang terpenting bagi ahli sejarah data dan bukti tersebut adalah harus tepat, cenderung mengikuti pentahapan yang sistematis, logika, jujur, kesadaran pada diri sendiri dan imajinasiyang kuat.
Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum, karena hukumtidak mungkin berdiri sendiri, senantiasa dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan lain danjuga mempengaruhinya. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masalampau, dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa mendatang. Sejarah hukumakan dapat melengkapi pengetahuan kalangan hukum mengenai hal-hal tersebut.

Demikian, semoga bermanfaat .

0 Response to "Sejarah Singkat Hukum"

Rekomendasi

Disqus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel