Hukum Menurut Sumbernya
Monday, December 30, 2019
Add Comment
Hukum adalah aturan-aturan yang menjadi sistem yang terpenting dalam pelaksanan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan negara oleh sebab itu penting bagi suatu negara memiliki hukum sendiri yang bersumber dari bangsanya atau masyarakatnya untuk mengatur hubungan-hubungan anatara lembaga negara dengan masyarakat.
Sumber menurut KBBI(Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah tempat keluar, tempat keluarnya sesuatu, Asal.
Sumber menurut KBBI(Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah tempat keluar, tempat keluarnya sesuatu, Asal.
Hukum menurut Sumbernya tergolong menjadi beberapa golongan yaitu sebagai berikut:
- Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan (kodifikasi) atau tertulis.
- Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan sosial (adat, interaksi sosial, sikap) yang menjadikannya moral
- Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk menurut keputusan hakim
- Doktrin sarjana/hukum ilmi, yaitu hukum yang pada dasarnya ilmu yang mempelajari hukum itu sendiri serta memuat pandangan dan penyelesaian hukum oleh para ahli hukum
- Dokma Agama, yaitu hukum kodrat yang bersumber dari Wahyu Tuhan YME
0 Response to "Hukum Menurut Sumbernya"
Post a Comment