-->

Istilah Kode-kode formulir perkara pidana

Kode-kode formulir perkara tersebut sebenarnya mengacu Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana:

P-1 = Penerimaan Laporan (Tetap)

P-2 = Surat Perintah Penyelidikan

P-3 = Rencana Penyelidikan

P-4 = Permintaan Keterangan

P-5 = Laporan Hasil Penyelidikan

P-6 = Laporan Terjadinya Tindak Pidana

P-7 = Matrik Perkara Tindak Pidana

P-8 = Surat Perintah Penyidikan

P-8A = Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan

P-9 = Surat Panggilan Saksi / Tersangka

P-10 = Bantuan Keterangan Ahli

P-11 = Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli

P-12 = Laporan Pengembangan Penyidikan

P-13 = Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan

P-14 = Surat Perintah Penghentian Penyidikan

P-15 = Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara

P-16 = Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A = Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

P-17 = Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan

P-18 = Hasil Penyelidikan Belum Lengkap

P-19 = Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi

P-20 = Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis

P-21 = Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap

P-21A = Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap

P-22 = Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P-23 = Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P-24 = Berita Acara Pendapat

P-25 = Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara



0 Response to "Istilah Kode-kode formulir perkara pidana"

Rekomendasi

Disqus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel