Pengkhianatan dan Ancaman Terhadap Negara
Saturday, February 01, 2020
Add Comment
Blog berisi penjelasan hukum dari sejarah, teori, dan praktek dinegara Indonesia dan Internasional sampai muncul dan lahirnya hukum.
Landasan hukum utama tiga dalam rangka pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia, yaitu :
1. Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945).
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: IX/MPR/2001tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Tap MPR IX/2001), dan
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dapat disebut juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Penegasan kedudukan Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945, Tap MPR IX/2001 dan UUPA sebagai landasan hukum utama dalam rangka pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia tertuang dalam :
1. Pasal 33 ayat 5 UUDNRI Tahun 1945 yang berbunyi : ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.
2. Pasal 1 Tap MPR IX/2001 yang berbunyi : Tap MPR IX/2001 adalah landasan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
3. Penjelasan Umum UUPA, yang berbunyi antara lain bahwa salah satu tujuan pokok UUPA adalah meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional.
Menurut ketiga landasan hukum utama bagi pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia (Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945, Tap MPR IX/2001 dan UUPA), nomenklatur / terminologi / istilah sumber daya agraria atau sumber daya alam memiliki pengertian dan ruang lingkup yang sama.
Pengertian dan ruang lingkup sumber daya alam atau sumber daya agraria menurut ketiga landasan hukum utama bagi pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia (Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945, Tap MPR IX/2001 dan UUPA) ialah meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Selanjutnya pengertian dan ruang lingkup bumi dan kekayaan alam yang terkandung di bumi antara lain meliputi beberapa sektor yaitu sektor pertanahan, sektor kehutanan, sektor pertambangan, termasuk sektor minyak dan gas bumi (energi dan sumber daya mineral), sedangkan pengertian air dan ruang lingkup air beserta kekayaan alam yang terkandung di dalam air, meliputi beberapa sektor yaitu antara lain sektor sumber daya air, sektor sungai, sektor danau, sektor laut atau kelautan termasuk juga di dalamnya sektor maritim atau kemaritiman, sektor perikanan dan terumbu karang, kemudian pengertian dan ruang lingkup ruang angkasa adalah ruang di atas bumi dan ruang di atas air yang meliputi sektor tata ruang.
Selanjutnya menurut ketiga landasan hukum utama bagi pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia (Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945, Tap MPR IX/2001 dan UUPA) bahwa tujuan utama pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesia, bukan atau tidak untuk kemakmuran rakyat asing.
Penegasan tujuan utama pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesiabukan atau tidak untuk kemakmuran rakyat asing, tercantum dalam :
1. Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945 yang berbunyi : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
2. Bagian Konsideran Menimbang huruf (a) Tap MPR IX/2001 yang berbunyi bahwa sumber daya agraria/sumber daya alam meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan nasional yang wajib disyukuri.
Olehkarena itu harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Selanjutnya dalam Pasal 2 Tap MPR IX/2001, antara lain disebutkan bahwa penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria atau sumber daya alam, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pasal 2 ayat 1 dan 2 UUPA yang berbunyi :
(1) Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Sebagai landasan hukum utama bagi pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia, wajar dan wajib jika Pemerintah Republik Indonesia (baik pusat maupun daerah) dalam membuat regulasi / kebijakan / program dalam rangka pe-ngelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia menghayati dan mengamalkan dengan sungguh-sungguh Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945, Tap MPR IX/2001 dan UUPA.
Oleh karena tujuan utama pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesia bukan atau tidak untuk kemakmuran rakyat asing, maka Pemerintah Republik Indonesia (baik pusat maupun daerah) harus lebih berpihak dan mengutamakan serta membela kepentingan rakyat Indonesia.
Keberpihakan atau mengutamakan atau membela kepentingan rakyat asing dalam pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya agraria di Indonesia apapun alasannya adalah bentuk pembangkangan dan pengingkaran terhadap Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945, Tap MPR IX/2001 dan UUPA, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara.
Tindak pidana makar masuk Bab tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Pasal-pasalnya antara lain:
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasl 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahu
0 Response to "Pengkhianatan dan Ancaman Terhadap Negara "
Post a Comment