Mendirikan kerajaan bohongan nanti kena pasal ini
Saturday, February 01, 2020
Add Comment
Jika ada yang ingin mendirikan kembali kerajaan dan tidak keluar dari NKRI itu masih bukan masalah, tapi jika ingin mendirikan kerjaan bohongan yaitu masalah besar nanti bisa kena ini :
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman
penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang
dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat
menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum
dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Jika tersebar ke media elektronik nanti kena Hoax. Liat di artikel lainnya di blog ini. Jika ingin tahu apa itu Hoax.
0 Response to "Mendirikan kerajaan bohongan nanti kena pasal ini"
Post a Comment