Jaminan Fidusia
Monday, March 09, 2020
Add Comment
Blog berisi penjelasan hukum dari sejarah, teori, dan praktek dinegara Indonesia dan Internasional sampai muncul dan lahirnya hukum.
![]() |
Law |
FIDUSIA
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan
benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Benda/barang tidak bergerak dapat dijadikan jaminan fidusiakan, diserahkan hak miliknya, benda yang tidak bergerak yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah bangunan yang tidak dibebani dengan hak tanggungan (Rumah susun ).
Penerima jaminan fidusia tidak boleh membeli/memiliki benda jaminan fidusia, karena dikhawatirkan apabila penerima jaminan fidusia yang membeli barang jaminan maka sipenerima fidusia akan menaksir harga barang jaminan tidak sesuai dengan harga barang tersebut karena posisi debitur lemah.
Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan, karena :
- Untuk memberikan kepastian hukum pada pihak yang berkepentingan;
- Memberikan hak yang didahulukan ( freferen ) Kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain;
- Untuk memenuhi asas publisitas / publicitet, supaya pihak ketiga dapat mengetahui bahwa benda jaminan tersebut sedang dilakukan pembebanan jaminan.
0 Response to "Jaminan Fidusia"
Post a Comment